Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (disingkat LKPP) adalah Lembaga Pemerintah Nonkementerian (LPNK) yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden Republik Indonesia. LKPP dibentuk melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengembangan Barang/Jasa Pemerintah. Kepala LKPP pertama pertama kali dijabat oleh Dr. Ir. Roestam Sjarief, MNRM, digantikan oleh Ir. Agus Rahardjo, M.S.M. pada tahun 2010 (sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Utama LKPP) kemudian digantikan oleh Dr. Ir. Agus Prabowo, M.Eng pada tahun 2015 yang sebelumnya menjabat sebagai Deputi Bidang Pengembangan dan Pembinaan Sumber Daya Manusia/Kepegawaian LKPP.
LKPP membuka kesempatan bagi rekan-rekan mahasiswa/i untuk berkontribusi dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah melalui program Magang di LKPP tahun 2025 dengan detail persyaratan sebagai berikut.
FORMASI DAN PENUGASAN MAGANG DI LINGKUNGAN LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH TAHUN 2025
1. Biro Hukum, Organisasi & SDM
- Ilmu Administrasi Negara/Ilmu Administrasi Publik
- Administrasi Perkantoran/Sekretaris/Manajemen Record & Arsip
2. Biro Perencanaan & Keuangan
- Administrasi Perkantoran/Sekretaris/Manajemen Record & Arsip Kearsipan
3. Biro Humas & Umum
- Desain Interior/Arsitektur/Arsitektur Interior
- Teknik Mesin/Teknik Industri (AutoCAD 2D & Membaca As Built Drawing)
- Administrasi Perkantoran/Sekretaris/Manajemen Record & Arrsip Kearsipan
- Manajemen Keuangan/Statistika
4. Direktorat Perencanaan Transformasi, Pemantauan & Evaluasi Pengadaan
- Sistem Informasi/Teknik Informatika/Informatika/Statistik(Analisis data, Python, Tableau)
5. Direktorat Sistem Pengadaan Digital
- Sistem Informasi/Teknik Informatika/Informatika(Postman)
6. Direktorat Advokasi Pemerintah Pusat
- Statistik
- Desain Komunikasi Visual
7. Direktorat Penanganan Permasalahan Hukum
- Sistem Informasi/Teknik Komputer/Teknik Informatika
- Hukum
8. Pusat Pelatihan SDM Pengadaan Barang/Jasa
- Manajemen Pendidikan/Ilmu Pendidikan/Administrasi Publik/ Administrasi Negara
9. Pusat Data & Informasi
- Sistem Informasi (Audit Aplikasi & Keamanan Informasi)
- Teknik Komputer (Penyusunan SOP)
- Teknik Komputer (Keamanan Informasi & CIA)
- Sistem Informasi (Pengujian Funsi Fitur Aplikasi)
Syarat dan Ketentuan Magang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa:
- Magang diperuntukan untuk mahasiswa perguruan tinggi dan lulusan perguruan tinggi maksimal 2 tahun setelah lulus
- Magang dilaksanakan secara Work From Office (WFO) Luring dari Hari Senin – Jumat di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Epicentrumm, Jakarta Selatan)
- Pelaksanaan kegiatan magang sesuai dengan periode yang sudah ditentukan (Ketentuan tidak masuk magang hanya diperuntukkan pada kebutuhan urgent (sakit, keluarga meninggal, perkuliahan) dan disertai oleh bukti dukung yang valid)
- Periode Magang terdiri dari 3, 4, 5, dan 6 Bulan (silahkan disesuaikan dengan kebutuhan)
- Peserta magang tidak mendapatkan penggantian uang apapun selama kegiatan magang
- Peserta magang wajib membawa laptop dan botol minum pribadi selama periode magang